Menulis sebatas saya tahu, oleh : Amrullah Ibrahim.
Kirim data DIPA
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Setelah melakukan cetak hard copy maka langkah selanjutnya adalah masuk ke Menu Utiliti lalu pilih Sub MenuKirim Data DIPAuntuk selanjutnya diserahkan ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Komponen 001 yaitu: Alokasi yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Operasional antara lain : pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji,uang makan dan pembayaran yang terkait dengan pembayaran pegawai . Komponen 002 yaitu: Anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional yaitu kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor dan pembayaran yang terkait dengan operasional kantor.
Revisi Anggaran Pagu Tetap yaitu : Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antar kegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingka...
Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu : Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;r Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi; Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program; Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN). Blogged with the Flock Browse r
Komentar
Posting Komentar