Batasan Revisi Anggaran yaitu : Tidak mengurangi Alokasi Anggaran untuk : Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain; Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/ narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Kegiatan yang bersifat multiyears; dan/atau Paket pekerjaan yang sudah dikontrakkan/ direalisasikan dananya sehngga menjadi minus. Tidak mengubah sasaran kinerja : Mengurangi volume keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau Mengurangi spesifikasi Keluaran (output).
Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan yaitu : Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; Perubahan rincian ...
Revisi Anggaran Pagu Tetap yaitu : Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antar kegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingka...
Komentar
Posting Komentar