Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan yaitu : Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; Perubahan rincian ...
Komentar
Posting Komentar