Revisi Anggaran - DPR

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu :
  1. Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
  2. Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;r
  3. Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi;
  4. Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program;
  5. Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
  6. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
  7. Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN).
Blogged with the Flock Browse

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belanja Operasional

Revisi Anggaran Tetap