Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

Revisi Anggaran - DPR

Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu : Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;  Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi;  Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program;  Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;  Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN).

Latihan Soal IT

bla bla bla